Pansus KPK Pastikan Kondisi Fisik Rumah Sekap

11-08-2017 / PANITIA KHUSUS

Ada dua hal yang menjadi tujuan Pansus Angket KPK DPR RI melakukan tinjauan langsung ke rumah aman (safe house) KPK, yang menurut keterangan saksi bernama Niko Panji Tirtayasa lebih pantas disebut rumah sekap.


"Pertama, kita ingin mengetahui secara fisik keadaan di lapangan. Apakah itu memang rumah perlindungan (safe house) atau rumah sekap. Yang kedua, jika kita asumsikan bahwa benar itu rumah perlindungan yang dimiliki dan dikelola oleh KPK, pertanyaannya adalah di dalam mengelola safe house tersebut apakah sudah sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban," ucap Anggota Pansus Angket KPk Arsul Sani di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (11/08/2017).


Arsul menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia, lembaga penegak hukum tidak bisa berjalan sendiri untuk mengelola, memiliki, dan mendirikan safe house. "Dalam sistem peradilan terpadu kita, ada fungsi-fungsi lain yang dijalankan oleh  lembaga. Dalam hal ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kewenangannya juga diberikan oleh Undang-Undang," paparnya.


Pasal 15 Undang-Undang KPK memang mewajibkan KPK untuk melindungi saksi, tetapi ada juga undang-undang yang mengatur tentang tata cara perlindungan saksi dan korban tersebut, lanjut Arsul.


"Polri dalam beberapa kasus ketika menempatkan seseorang itu dalam tempat aman, tetap bekerja sama dengan LPSK. Begitu juga dengan Kejaksaan.Oleh karenanya kita ingin mengetahui apakah yang dilakukan KPK ini sama atau tidak. Jangan karena KPK merasa dirinya sebagai lembaga 'super body' hingga merasa bisa melakukan sendiri, karena anggarannya yang diberikan DPR banyak, jadi tidak perlu LPSK," kilah Arsul.


Arsul juga mengatakan, Pansus Angket KPK akan memanggil LPSK, karena sebetulnya ada MoU antara LPSK dengan KPK. "Kita akan lihat bagaimana pelaksanaannya," pungkasnya. (dep,mp) foto: Andri/od.

BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...